Dalam perpajakan internasional, keberhasilan perencanaan pajak (tax planning) dan restrukturisasi lintas negara sangat bergantung pada pemahaman mendalam atas dua faktor fundamental: perbedaan sistem hukum yang dianut suatu negara dan bagaimana fiskus (otoritas pajak) menginterpretasikan ketentuan perpajakan tersebut.