Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri dari sumber yang berasal dari Indonesia, termasuk penghasilan dari investasi di perusahaan fintech. Memahami kewajiban PPh 26 ini sangat penting bagi perusahaan fintech yang memiliki investor asing. Berikut adalah penjelasan mengenai PPh 26 atas investasi asing di perusahaan fintech di Indonesia.